Ganjil Genap Puncak Kembali Berlaku 14-16 November, Cek Aturan dan Pengecualiannya
Gousbuz.com – 14 November 2025 – Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan kebijakan pembatasan volume kendaraan di Jalur Puncak, Jawa Barat. Kebijakan Ganjil Genap Puncak ini berlaku pada akhir pekan, mulai hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu, bertepatan dengan tanggal 14, 15, dan 16 November 2025. Pihak kepolisian menegaskan akan memberlakukan sanksi putar balik bagi kendaraan yang melanggar.
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputar balik oleh petugas,” tulis keterangan resmi Instagram Satlantas Polres Bogor, Jumat (14/11/2025).
Pemberlakuan aturan ganjil genap ini merupakan agenda rutin setiap akhir pekan dan hari libur nasional. Harapannya, arus kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak dapat lebih terkendali sehingga tidak menimbulkan antrean panjang atau kemacetan total, terutama saat memasuki musim liburan akhir tahun.
Landasan Hukum dan Tujuan Utama Ganjil Genap Puncak
Kebijakan pembatasan kendaraan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Satlantas Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap ini bersandar pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021. Peraturan tersebut secara spesifik mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak–Cianjur.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah manajemen lalu lintas. Kawasan Puncak merupakan destinasi favorit warga Jabodetabek. Akibatnya, volume kendaraan yang melintas setiap akhir pekan seringkali melebihi kapasitas jalan arteri yang sempit dan berkelok. Tanpa adanya filterisasi, kemacetan total (gridlock) di jalur ini tidak terhindarkan.
Ganjil genap berfungsi sebagai filterisasi awal untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dapat mengakses jalur utama secara bersamaan. Kebijakan ini biasanya dimulai pada hari Jumat siang dan berlangsung penuh selama 24 jam hingga hari Minggu tengah malam.
Mekanisme Penindakan dan Titik Penyekatan
Mekanisme penerapan aturan ini sangat sederhana. Petugas akan menyesuaikan tanggal dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan (TNKB).
- Pada tanggal genap (seperti Jumat, 14 November dan Minggu, 16 November 2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
- Pada tanggal ganjil (seperti Sabtu, 15 November 2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini bukanlah tilang elektronik atau manual. Petugas yang berjaga di pos-pos penyekatan akan langsung memberlakukan sanksi putar balik. Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal hari itu tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke arah Jakarta atau mencari rute alternatif.
Titik penyekatan utama biasanya berada di Simpang Gadog, Ciawi, yang merupakan gerbang utama menuju Jalur Puncak. Petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas, terutama kendaraan pribadi berpelat B (Jabodetabek).
Daftar Kendaraan Pengecualian Ganjil Genap Puncak
Meskipun berlaku ketat, Permenhub 84/2021 juga mengatur beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dari aturan Ganjil Genap Puncak. Kendaraan-kendaraan ini tetap dapat melintas tanpa terpengaruh tanggal ganjil atau genap.
Berikut adalah daftar kendaraan yang dikecualikan:
- Kendaraan Darurat: Meliputi ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
- Kendaraan Dinas TNI/Polri: Kendaraan dinas resmi milik TNI dan Kepolisian RI.
- Angkutan Umum: Semua angkutan umum dengan pelat nomor kuning, seperti bus dan angkot.
- Kendaraan Listrik: Sesuai dengan program pemerintah untuk mendorong penggunaan energi bersih, kendaraan listrik murni (EV) bebas dari aturan ganjil genap.
- Kendaraan Penyandang Disabilitas: Kendaraan yang memiliki tanda khusus atau digunakan oleh penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk Kepentingan Tertentu: Meliputi kendaraan pengangkut logistik penting (sembako, BBM) atau kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana.
- Kendaraan Warga Lokal: Ini adalah pengecualian terpenting. Warga yang berdomisili di sekitar Jalur Puncak tetap dapat melintas untuk aktivitas sehari-hari. Syaratnya, pengemudi wajib menunjukkan bukti KTP atau tanda pengenal sah lainnya yang menyatakan bahwa mereka adalah penduduk setempat.
Tips bagi Wisatawan yang Menghadapi Ganjil Genap Puncak
Bagi masyarakat Jabodetabek yang tetap berencana berwisata ke Puncak akhir pekan ini, ada beberapa hal yang wajib Anda perhatikan:
- Cek Pelat Nomor dan Tanggal: Ini adalah langkah paling krusial. Pastikan ada kesesuaian antara nomor polisi kendaraan Anda dan tanggal keberangkatan.
- Patuhi Petugas: Jangan berdebat dengan petugas di lapangan. Jika pelat nomor Anda tidak sesuai, petugas berhak penuh untuk memutar balik kendaraan Anda.
- Pantau Media Sosial: Satlantas Polres Bogor sangat aktif di media sosial (terutama Instagram). Mereka memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas, titik penyekatan, dan pemberlakuan sistem satu arah (one way) yang mungkin diberlakukan secara situasional.
- Jaga Kesehatan Kendaraan: Pastikan mobil Anda dalam kondisi prima. Kemacetan di tanjakan Puncak sangat rentan membuat mesin overheat atau rem bekerja ekstra keras.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi arahan petugas di lapangan. Ganjil Genap Puncak (satu-satunya frasa bold di isi artikel) adalah upaya bersama untuk menciptakan kelancaran lalu lintas. Dengan menyesuaikan jadwal perjalanan, wisatawan turut membantu mengurangi kepadatan di salah satu jalur wisata terpadat di Indonesia tersebut.
